🀄 Tiga Orang Membentuk Kemitraan
Tigaorang membentuk kemitraan dan setuju membagi keuntungan secara rata. X menginventasikan 4500 dolar. Y sebesar 3500 dolar dan Z sebesar 2000 doalr. Jika keuntungan mencapai 1500 dolar, lebih kurang berapa yang akan diperoleh X. jika keuntungan dibagi? a. 1500 b. 450 c. 525 d. 675 e. 750 JAWAB PAKE CARA YA
2 Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan. 3. Meningkatkan pemerataan dan pemberdayaan masyarakat dan usaha kecil. 4. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi pedesaan, wilayah dan nasional. 5. Meningkatkan ketahanan ekonomi nasional. 6. Memperluas lapangan pekerjaan Hubungan kemitraan antara perusahaan kecil dengan menengah/besar
Tigaorang membentuk kemitraan dan setuju membagi keuntungan secara rata. X menginvestasi 5.500 dolar. Y sebesar 3.500 dolar dan Z sebesar 1.000 dolar. Jika keuntungan mencapai 3.000 dolar, lebih kurang berapa yang akan diperoleh X dibanding jika keuntungan dibagi berdasarkan besarnya investasi? Mohon Bantuannya
Salahsatu perbedaan utama antara kemitraan dan perusahaan adalah struktur pembentukan. Perusahaan memiliki struktur yang kompleks karena banyaknya orang yang terlibat dalam perumusan perusahaan. Orang-orang yang membentuk perusahaan termasuk pemegang saham yang mempekerjakan tim manajemen untuk menjalankan perusahaan atas nama mereka.
KataKunci: kemitraan, orang tua, sekolah, masyarakat. 182 SIMULACRA, Volume 2, Nomor 2, pembelajaran yang melibatkan orang tua. Ada tiga tingkat kesiapan pendidik untuk melibatkan orang, maka
Tigaorang membentuk kemitraan dan setuju membagi keuntungan secara rata. X menginventasikan 4500 dolar. Y sebesar 3500 dolar dan Z sebesar 2000 doalr. Jika keuntungan mencapai 1500 dolar, lebih kurang berapa yang akan diperoleh X. jika keuntungan dibagi? a. 1500 b. 450 c. 525 d. 675 e. 750 JAWAB PAKE CARA YA.
Padaakhirnya kemitraan tiga sektor memang membutuhkan 'seni' tersendiri untuk membangun dan mengembangkannya, sebagaimana yang menjadi tema SIRD perdana ini. Kemitraan tidak cukup dibangun hanya bersandarkan pada patokan-patokan baku. Terlalu banyak faktor eksternal yang bersifat dinamis, yang mengharuskan masing-masing pihak berupaya
MembentukKemitraan. Kemitraan biasanya terdaftar dengan negara di mana mereka melakukan bisnis, tetapi persyaratan untuk mendaftar dan jenis kemitraan yang tersedia bervariasi dari satu negara ke negara. Kemitraan menggunakan perjanjian kemitraan untuk memperjelas hubungan antara mitra, peran dan tanggung jawab mitra, dan masing-masing
Seorangpengusaha yang membentuk kemitraan mungkin memiliki hasrat untuk sentuhan baru di sebuah restoran, tetapi akan lebih baik dilayani dengan menciptakan kemitraan dengan orang lain yang memahami bisnis restoran. Dalam hal ini, kepentingan pengusaha akan ditentukan oleh perjanjian kemitraan dengan mitra lain yang membantu dalam pembiayaan
Bagihasil merupakan system paling sederhana dan paling sering terlihat dalam kemitraan. Biasanya system ini memanfaatkan relasi, teman atau keluarga. Bila relasi bersedia memodali ide usaha anda, kemudian hanya tinggal mengatur kesepakatan dalam membagi persenan keuntungan.
Orangtua penting untuk memahami bahwa pendidikan karakter tidak bisa hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga harus dilakukan juga dalam kehidupan di keluarga. Secara praktis, pendidikan karakter dapat dipahami melalui tiga proses, yaitu "knowing the good, loving the good, dan acting the good". Orang tua harus melakukan sosialisasi nilai-nilai karakter, menjadikan anak mencintai nilai-nilai tersebut, serta membiasakan anak melakukan nilai-nilai tersebut.
MenurutWibisono 2007:104, Kemitraan yang dilakukan antara perusahaan dengan pemerintah maupun komunitas masyarakat dapat mengarah pada tiga pola, diantaranya : 1. Pola kemitraan kontra produktif. Pola ini akan terjadi jika perusahaan masih berpijak pada pola konvensional yang hanya mnegutamakan kepentingan yaitu mengejar profit sebesar-besarnya.
4Fm6F.
Sebagai pelaku bisnis, apakah sobat KH sudah paham mengenai kemitraan? Kemitraan atau partnership adalah kerja sama di antara dua pihak atau lebih dalam mengelola dan mengoperasikan bisnis bersama demi mencapai keuntunganDalam perjalanannya, pihak-pihak yang terlibat dalam kemitraan saling melakukan pendistribusian tanggung jawab untuk bisa menjalankan organisasi dan berbagai pendapatan ataupun kerugian yang terjadi dalam bisnis Indonesia, kemitraan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah PP No 17 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa kemitraan adalah hubungan yang dijalin antara dua atau lebih orang ataupun institusi yang sudah menerima untuk bisa saling berbagi keuntungan yang diperoleh dari bisnis di bawah pengawasan seluruh anggota ataupun nama anggota berdasarkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha KPPU, pengertian dari kemitraan adalah bentuk kerjasama dalam keterkaitan usaha secara langsung ataupun tidak langsung, atas dasar saling percaya, membutuhkan, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan para UMKM ataupun bisnis tentu berbeda dengan joint venture yang dilakukan oleh dua perusahaan atau lebih, karena kemitraan hanya berlaku untuk gabungan antar perorangan membentuk suatu kemitraan, sobat KH perlu memahami apa saja hal-hal yang mendasarinya. Seperti misalnya struktur bisnis kemitraan yang relatif mudah dan murah untuk dibentuk, memiliki persyaratan pelaporan minimum, berbagi kendali atas manajemen bisnis, memiliki perjanjian hukum, dan terpaut kontinuitas Kemitraan Tak hanya memiliki dasar, kemitraan juga harus dijalankan atas prinsip-prinsip yang membangun. Beberapa prinsip kemitraan antara lainPrinsip kesamaan visi, misi, dan tujuanPrinsip kebersamaan atau semangat gotong royongPrinsip keseimbanganPrinsip keadilan dan transparansi atau keterbukaanPrinsip manfaatPrinsip keberlanjutanLangkah awal yang sobat KH perlu lakukan untuk melakukan kemitraan adalah memilih jenis kemitraan itu sendiri. Saat ini, sudah banyak sekali jenis kemitraan. Namun, jenis kemitraan yang paling banyak dijalani adalah kemitraan yang dilakukan secara bersama, menjalankan tugas secara merata, dan memperoleh keuntungan KemitraanBersumber dari laman The Balance Small Business, beberapa jenis kemitraan yang perlu diketahui pemilik bisnis antara lainKemitraan Umum General PartnershipPada jenis kemitraan umum, semua pihak bertanggung jawab atas pengelolaan bisnisnya, termasuk mengelola utang piutang perusahaan. Keuntungan bisnis juga harus dibagi rata. Semua pihak wajib menyelesaikan permasalahan yang terjadi, terutama masalah yang mengikat secara Terbatas Limited PartnershipKemitraan terbatas adalah jenis kemitraan yang terdiri dari mitra umum yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah dana yang mereka berikan untuk usaha bersama tersebut. Mitra terbatas biasanya investor pasif silent partner yang tidak memiliki peran dalam pengelolaan bisnis sehari-hari. Mitra yang tidak menjalankan kegiatan operasional sehari-hari tidak memiliki tanggung jawab terkait utang ataupun permasalahan hukum lainnya. Meskipun demikian, dalam hal pembagian hasil, seluruh pihak berhak memperoleh porsi yang telah disepakati Terbatas Gabungan Incorporated Limited PartnershipPada jenis kemitraan terbatas gabungan, mitra yang tergabung dapat memiliki tanggung jawab terbatas atas utang bisnis. Namun di dalam struktur organisasi ini minimal ada satu mitra umum dengan tanggung jawab tidak mitra dalam jenis kemitraan terbatas gabungan mendapatkan perlindungan hukum. Sehingga jika salah satu mitra melakukan kesalahan yang memang harus diproses secara hukum, maka pihak lainnya akan terlindungi dari kondisi tersebut. Dengan kata lain, jenis kemitraaan ini merupakan gabungan antara kemitraan umum dan kemitraan sudah memahami dan memilih jenis kemitraan yang akan dilakukan, maka sobat KH dan calon mitra perlu membuat Memorandum of Understanding MoU atau kontrak bisnis. Sehingga, setiap hak dan tanggung jawab yang mengikat akan tertulis dan pada akhirnya akan mengikat secara pihak yang sudah berhasil menjadi rekan ini bisa langsung melakukan bisnis seperti biasanya. Dalam setiap harinya, maka harus melakukan kegiatan seperti apa yang tertera dalam kontrak dengan bagi hasil, umumnya akan didasarkan pada kontrak yang sudah ditandatangani oleh setiap pihak. Sedangkan untuk urusan pajak, maka setiap mitra akan membayarnya dengan nilai dalam kegiatan kemitraan pembagian hasil dilakukansecara rata, namun tiap pihak harus tetap membayar pajak sesuai dengan perhitungannya masing-masing. Hal ini karena bisa saja ada mitra yang memiliki lebih dari satu KemitraanPola kemitraan adalah bentuk kerjasama yang saling menguntungkan antara dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan bersama. Dilansir dari buku berjudul “Teori dan Praktik Kemitraan Agribisnis” karya Sumardjo 2010, terdapat lima jenis pola kemitraan yakniPola Kemitraan Inti PlasmaPola kemitraan inti plasma adalah pola kemitraan yang dilakukan antara perusahaan dengan petani atau kelompok tani. Dimana perusahaan inti yangmenyediakan lahan, sarana produksi, bimbingan teknis, manajemen, menampung dan mengolah, serta memasarkan hasil kelompok mitra bertugas memenuhi kebutuhan perusahaan inti sesuai dengan persyaratan yang telah Kemitraan SubkontrakPola kemitraan subkontrak adalah pola kemitraan yang dilakukan antara perusahaan mitra usaha dengan kelompok mitra usaha. Kelompok mitra usahaini biasanya kelompok yang memproduksi komponen yang diperlukan perusahaan mitra sebagai bagian dari Kemitraan Dagang UmumPola kemitraan dagang umum adalah pola kemitraan yang dilakukan antara pihak pemasaran dengan kelompok usaha pemasok komoditas yang diperlukan oleh pihak pemasaran Kemitraan KeagenanPola kemitraan keagenan adalah pola kemitraan yang dilakukan antara perusahaan mitra dengan pengusaha kecil. Pihak perusahaan mitra perusahaan besar memberikan hak khusus kepada pengusaha kecil untuk memasarkan barang atau jasa perusahaan yang dipasok perusahaan Kemitraan Kerjasama Operasional Agribisnis KOAPola kemitraan KOA merupakan pola hubungan bisnis yang dijalankan oleh kelompok mitra dan perusahaan mitra. Kelompok mitra menyediakan biaya, modal, manajemen, dan pengadaan sarana produksi untuk mengusahakan atau membudidayakan suatu komoditas perusahaan mitra juga berperan dalam meningkatkan nilai tambah produk melalui pengolahan dan KemitraanDengan berbagai jenis dan pola yang ada, kemitraan dapat dikatakan menjadi cara terbaik untuk mempercepat pertumbuhan bisnis. Inilah sebabnya mengapa banyak orang mempertimbangkan untuk menjalin kemitraan daripada melakukannya itu, terdapat banyak manfaat yang bisa dirasakan pemilik usaha jika menjalankan kemitraan. Dengan bermitra, kamu akan berbagi tanggung jawab dan risiko dengan mitra usaha kamu, hingga saling memperkuat masing-masing keuntungan yang bisa didapatkan saat melakukan kemitraan adalah sebagai berikutSumber daya yang lebih besarDengan melibatkan lebih banyak orang, maka ide yang diterapkan dalam bisnis pun menjadi lebih banyak. Beban kerja pu dapat dibagi bersama mitra kamu. Selain itu, pendanaan usaha juga tidak ditanggung oleh hanyasatu pihak. Intinya, kamu akan lebih memiliki banyak orang untuk memikirkan dan menjalankan perkembangan bisnis beragam keterampilanKarena bermitra adalah menggabungkan dua individu atau pihak usaha, otomatis karyawan atau pekerja dari dua pihak tersebut akan ikut bersatu. Sehingga sumber daya manusia aan semakin banyak dan beragam. Hal ini akan membawa dampak bagi usaha yang sedang kamu mengurangi beban kerjaKemitraan adalah menyetujui adanya kerjasama. Oleh karena itu, seluruh tanggung jawab dan beban kerja akan dikerjakan secara bersama-sama, baikdalam mengatasi kendala operasional, mengambil keputusan, maupun konsultasi terkait perkembangan cukup tinggiKarena memuat sumber daya yang cukup banyak, kemitraan menjanjikan fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan dengan membangun semuanya sendirian. Sehingga kamu akan lebih mudah mendapatkan hasil yang diinginkan karena masing-masing pihak bisa lebih memiliki banyak waktu dan tenaga untuk fokus pada pengembangan beban pembayaran pajakKeuntungan lain dari kemitraan adalah beban pembayaran pajak menjadi berkurang. Umumnya, kemitraan usaha akan dikenakan pajak pass-through. Maksudnya, usaha kamu tidak dikenakan pajak penghasilan badan, melainkan tiap pihak kemitraan akan membayar pajak sesuai pendapatan usaha. Sehingga jumlah pajak yang dibayarkan disesuaikan dengan jumlah saham yang dimiliki setiap mitra KHNah, itulah penjelasan lengkapnya mengenai kegiatan kemitraan, mulai dari pengertian, prinsip, jenis, pola hingga cara kerja dan bagaimana, apakah sobat KH sudah tertarik untuk melakukan kemitraan bisnis? Hal terpenting yang perlu diperhatikan Sobat KH adalah harus berhati-hati dalam melakukan kemitraan harus memilih mitra yang terpercaya dan membuat kegiatan kemitraan tersebut menjadi efisien dan aman dengan mengikatnya secara hukum dalam bentuk perjanjian sobat KH yang saat ini atau berencana melakukan kegiatan kemitraan namun tidak ingin ribet mengurus pembuatan dokumen legalitas seperti perjanjian atau kontrak kemitraan, kamu bisa serahkan kepada Kontrak layanan perjanjian kemitraan yang tertera pada laman Kontrak Hukum dapat membantu kamu untuk membuat dan melakukan peninjauan kontrak perjanjian kemitraan yang sesuai dengan kebutuhan kerjasama kamu. Segera hubungi Kontrak Hukum via link berikut ini Tanya KH ataupun melalui Direct Message DM ke media sosial Instagram kontrakhukum.
This research was about the partnership program of CSR conducted by the state owned entreprise through the economic empowerment of SMEs with the provision of capital to improve the revenue to create prosperity. This study was aimed to analyze the implementation of CSR partnership program. This study used the qualitative approach with documentation type and the documentation technique. The data analysis was done through data collection, data reduction, data display and conclusion. The results of this study stated that the implementation of the partnership program of CSR had a legal basis in the implementation and conducted through partnerships based on some business patterns. The CSR partnership program had the allocations funds from SOEs net income, deposits, administrative services/revenue share/margin, interest on deposits, etc. While recommendation that this research is that The Ministry of SOEs should make the procedures for implementing the partnership program that contains stages in providing funds for potential partnership established partners, implementing organizations and evaluation activities. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Jurnal Sosiologi, Vol. 20, No. 1 11-21 11 IMPLEMENTASI PROGRAM KEMITRAAN DALAM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY CSR MELALUI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT UNTUK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN Oleh Devi Yulianti* * Staf Pengajar Jurusan Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Lampung ABSTRACT This research was about the partnership program of CSR conducted by the state owned entreprise through the economic empowerment of SMEs with the provision of capital to improve the revenue to create prosperity. This study was aimed to analyze the implementation of CSR partnership program. This study used the qualitative approach with documentation type and the documentation technique. The data analysis was done through data collection, data reduction, data display and conclusion. The results of this study stated that the implementation of the partnership program of CSR had a legal basis in the implementation and conducted through partnerships based on some business patterns. The CSR partnership program had the allocations funds from SOEs net income, deposits, administrative services/revenue share/margin, interest on deposits, etc. While recommendation that this research is that The Ministry of SOEs should make the procedures for implementing the partnership program that contains stages in providing funds for potential partnership established partners, implementing organizations and evaluation activities. Keywords Public policy, policy implementation, corporate social responsibility CSR, community empowerment, prosperity development. PENDAHULUAN Indonesia merupakan negara penganut sistem perekonomian terbuka, konsekuensi yang harus ditanggung oleh suatu negara yang menganut sistem perekonomian terbuka adalah mudah terintervensi oleh kondisi perekonomian global. Perekonomian Indonesia tidak bisa terlepas dari perubahan-perubahan yang terjadi diperekonomian global, baik secara positif maupun negatif. Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia belum mampu berdiri sendiri, baik untuk memenuhi kebutuhan barang atau jasa, konsumsi maupun jasa produksi. Bahkan juga modal untuk anggaran pembangunan, baik pembangunan fisik maupun pembangunan nonfisik. Terlebih ketika terjadi krisis di negara yang menjadi mitra Indonesia, seperti Amerika Serikat, Jepang, China dan India. Perlu strategi jitu dalam menyiasati agar Indonesia mampu bertahan dan bersaing di tengah persaingan global. Ini 12 Implementasi Program Kemitraan dalam Corporate Social Responsibility … merupakan permasalahan ekonomi yang merupakan nadi sebuah negara, tanpa ekonomi suatu negara bisa dikatakan rapuh dan terpuruk dengan kompleksitas permasalahan sosial ekonomi masyarakatnya. Dalam perekonomian terbuka, masalah yang dihadapi suatu Negara menjadi lebih rumit, dan kebijakan perlu dirumuskan dan dilaksanakan oleh pemerintah dengan sangat baik. Kebijakan menurut Anderson yaitu serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seseorang pelaku atau kelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu Islamy, 2001, p. 17. Istilah kebijakan publik lebih sering dipergunakan dalam kaitannya dengan tindakan-tindakan atau kegiatan pemerintah. Implementasi kebijakan yang ada dalam hal ini adalah program kemitraan dalam Corporate Social Responsibility CSR melalui pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan kesejahteraan pada dasarnya ditujukan untuk menyelesaikan persoalan di bidang kesenjangan sosial ekonomi kemiskinan. Keberhasilan atau kegagalan program ini sangat ditentukan oleh pelaksana program, apabila pelaksana program sudah mampu melaksanakannya dengan baik, diharapkan sasaran dari program ini akan dapat terakomodir, karena sebuah program dapat dikatakan baik bukan hanya dilihat dari bentuk program yang dikeluarkan, tetapi apakah program itu sudah mampu menjawab sesuai kebutuhan yang diperlukan. Pelaksana program yang baik dan mampu mengakomodir sasaran yang ada dalam hal ini masyarakat untuk dapat menjawab kebutuhan dan mewujudkan hasil yang ingin dicapai. Oleh karena itu, implementasi merupakan suatu tahapan yang penting dalam kebijkan publik. Meskipun suatu kebijakan telah memiliki tujuan yang baik, namun dalam pengimplementasiannya terjadi kegagalan maka tujuan dari program tersebut tidak akan tercapai. Begitu juga dengan program kemitraan dalam CSR melalui pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan kesejahteraan ini, walaupun program ini memiliki tujuan yang baik, apabila tidak diimplementasikan dengan baik maka program ini tidak akan berhasil mencapai tujuannya. Suatu program kebijakan harus diimplementasikan agar mempunyai dampak atau tujuan sesuai dengan yang diinginkan. Pentingnya implementasi kebijakan ditegaskan oleh Udoji 1981 yang mengatakan bahwa pelaksanaan kebijakan adalah sesuatu yang penting bahkan mungkin jauh lebih penting daripada pembuatan kebijakan Agustino, 2008, p. 140. Kebijakan-kebijakan yang ada hanya akan berupa impian atau rencana bagus yang tersimpan rapi dalam arsip jika tidak diimplementasikan. Dalam hal ini program CSR melalui kemitraannya dapat membantu menciptakan kesejahteraan melalui kegiatan pemberdayaan usaha masyarakat. Dalam hal ini, pembangunan kesejahteraan dapat terwujud melalui peran korporasi atau perusahaan besar melalui program CSR. Perusahaan dituntut untuk lebih berperan lebih dalam pengembangan dan pemberdayaan komunitas masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain alasan di atas, setidaknya terdapat tiga alasan penting mengapa perusahaan harus melaksanakan CSR, khususnya terkait dengan perusahaan ekstraktif. Perusahaan merupakan bagian dari masyarakat dan oleh karenanya wajar bila perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat. Perusahaan harus menyadari bahwa mereka beroperasi dalam satu tatanan lingkungan masyarakat. Kegiatan sosial berfungsi sebagai kompensasi atau upaya timbal balik atas penguasaan sumber daya alam atau sumber daya ekonomi oleh perusahaan yang kadang bersifat ekspansif dan eksploratif, disamping sebagai kompensasi sosial karena timbul ketidaknyamanan discomfort pada masyarakat. Jurnal Sosiologi, Vol. 20, No. 1 11-21 13 Penguatan ekonomi dapat dilakukan melalui kegiatan kemitraan dengan perusahaan untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. CSR dianggap efisien dalam menyelenggarakan pelayanan bagi masyarakat karena berada langsung di tengah-tengah masyarakat serta mengetahui kondisi kebutuhan masyarakat secara langsung. Kondisi tersebut mempertegas bahwa efisiensi proses pembangunan tidak hanya membebankan kewajiban pada satu pihak melainkan ada kerjasama antar pihak pemerintah dalam hal ini BUMN dan sektor privat atau swasta. Contoh program CSR dari BUMN bidang perkebunan yakni program PTPN 7 Peduli di PTPN VII PERSERO Lampung berbentuk program kemitraan dengan usaha kecil dan program bina lingkungan ini menjadi kewajiban bagi BUMN melalui kebijakan pemerintah tertuang dalam peraturan menag BUMN nomor PER-05/MBU/2007. Selain itu, sektor swasta peneliti mengambil contoh program CSR dari PT. Astra Internasional Tbk, untuk memberikan kontribusi secara nyata kepada masyarakat, Grup Astra telah mendirikan sembilan yayasan yang berada di bawah naungan PT. Astra International Tbk. untuk merangkul seluruh pemangku kepentingan Grup Astra, baik pemangku kepentingan internal maupun eksternal sebagai penerima manfaat. Astra dan yayasan-yayasan berkoordinasi dalam perencanaan dan pelaksanaan program untuk memaksimalkan manfaat yang dihasilkan dan tepat sasaran. Berdasarkan hal tersebut, peneliti tertarik meneliti hubungan program CSR terutama tentang kemitraan ekonomi untuk memberdayaan masyarakat yang mendorong partisipasi masyarakat untuk mengembangkan potensi yang dimiliki sehingga mampu meningkatkan kemandirian masyarakat dan membantu mejudkan kesejahteraannya. TINJAUAN PUSTAKA Tinjauan tentang Kebijakan Publik Lingkup kebijakan negara menurut Islamy 2001 yakni serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan demi kepentingan seluruh masyarakat. Kebijakan Negara tersebut dapat berupa peraturan perundang-undangan yang dipergunakan untuk tujuan, sasaran dari program program dan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah. Untuk konteks ini kebijakan dapat dimaknai sebagai serangkaian tindakan pemerintah yang bersifat mengatur dalam rangka merespon permasalahan yang dihadapi masyarakat dan mempunyai tujuan tertentu, berorientasi kepada kepentingan publik masyarakat dan bertujuan untuk mengatasi masalah, memenuhi keinginan dan tuntutan seluruh anggota masyarakat. Kebijakan juga memuat semua tindakan pemerintah baik yang dilakukan maupun tidak dilakukan oleh pemerintah yang dalam pelaksanaanya terdapat unsur pemaksaan kepada pelaksana atau pengguna kebijakan agar dipatuhi. Tidaklah mudah membuat kebijakan publik yang baik dan benar, namun bukannya tidak mungkin suatu kebijakan publik akan dapat mengatasi permasalahan yang ada, untuk itu harus memperhatikan berbagai faktor, sebagaimana dikatakan Raksasataya mengemukakan bahwa suatu kebijakan harus memuat elemen-elemen sebagai berikut Islamy, 2001, p. 10 a. Identifikasi dari tujuan yang ingin dicapai. b. Taktik atau strategi dari berbagai langkah untuk mencapai tujuan yang diinginkan. c. Penyediaan berbagai input untuk memungkinkan pelaksanaan secara nyata dari taktik atau strategi. 14 Implementasi Program Kemitraan dalam Corporate Social Responsibility … Mengidentifikasi dari tujuan yang ingin dicapai haruslah memahami isu atau masalah publik, dimana masalahnya bersifat mendasar, strategis, menyangkut banyak orang, berjangka panjang dan tidak bisa diselesaikan secara perorangan, dengan taktik dan startegi maupun berbagai input untuk pelaksanaan yang dituangkan dalam rumusan kebijakan publik dalam rangka menyelesaikan masalah yang ada, rumusan kebijakan merupakan bentuk perundang-undangan, setelah dirumuskan kemudian kebijakan publik di implementasikan baik oleh pemerintah, masyarakat maupun pemerintah bersama-sama masyarakat. Mendasari pengertian kebijakan di atas maka dapat dikatakan bahwa kebijakan CSR termasuk kebijakan pemerintah bagi perseroan atau badan usaha mengenai tanggung jawabnya bagi lingkungan dengan menciptakan program-program yang berwawasan lingkungan serta pemberdayaan ekonomi. Tinjauan tentang Program Menurut Jones pengertian program adalah cara yang disahkan untuk mencapai tujuan Nugroho, 2001, p. 51. Beberapa karakteristik tertentu yang dapat membantu seseorang untuk mengindentifikasi suatu aktivitas sebagai program atau tidak yaitu a. Program cenderung membutuhkan staf, misalnya untuk melaksanakan atau sebagai pelaku program. b. Program biasanya memiliki anggaran tersendiri, program kadang biasanya juga diidentifikasikan melalui anggaran. c. Program memiliki identitas sendiri, yang bila berjalan secara efektif dapat diakui oleh publik. Berdasarkan hal di atas dapat disimpulkan bahwa program merupakan rencana atau rancangan kegiatan yang akan dilakukan. Program merupakan suatu unit atau kesatuan kegiatan yang merupakan realisasi atau implementasi dari suatu kebijakan, juga berlangsung dalam proses yang berkesinambungan dan terjadi dalam suatu organisasi yang melibatkan sekelompok orang. Tinjauan tentang Implementasi Kebijakan Implementasi dari suatu program melibatkan upaya-upaya pembuat kebijakan untuk mempengaruhi perilaku birokrat pelaksana agar bersedia memberikan pelayanan dan mengatur perilaku kelompok sasaran. Implementasi adalah sesuatu yang dilakukan untuk menimbulkan dampak atau akibat itu dapat berupa undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan peradilan dan kebijakan yang dibuat oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam kehidupan kenegaraan Wahab, 2005. Secara etimologis pengertian implementasi menurut The Merriam-Webster Dictionary 2006 konsep implementasi berasal dari Bahasa Inggris yaitu to implement. Dalam kamus besar Webster tersebut, to implement mengimplementasikan berarti to provide the means for carrying out menyediakan sarana untuk melaksanakan sesuatu; dan to give practicaleffect to untuk menimbulkan dampak/akibat terhadap sesuatu. Sesuatu yang dilakukan untuk menimbulkan dampak atau akibat itu dapat berupa undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan peradilan dan kebijakan yang dibuat oleh lembaga-lembaga pemerintah dalam kehidupan kenegaraan. Berdasarkan beberapa pengertian di atas mengenai implementasi, peneliti menyimpulkam bahwa implementasi menunjukkan seluruh untuk melakukan perubahan melalui sistem baru dalam pemerintahan untuk mencapai tujuan yang telah diharapkan Jurnal Sosiologi, Vol. 20, No. 1 11-21 15 dalam suatu kebijakan/program. Dengan membuat kebijakan tersebut pemerintah harus mengkaji terlebih dahulu apakah kebijakan tersebut dapat memberikan dampak terhadap suatu kebijakan/program yang akan dirasakan oleh masyarakatnya. Karena implementasi akan menghasilkan suatu akibat dan memberikan hasil yang bersifat praktis terhadap suatu keputusan kebijakan yang akan dicapai dalam tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, dengan menghubungkan pengertian implementasi kebijakan serta program di atas, maka peneliti melihat bahwa implementasi program CSR melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat adalah suatu kebijakan pemerintah bagi badan usaha atau perseroan yang dituntut berdasarkan tanggung jawabnya bagi lingkungan usahanya melalui penciptaan program kemitraan. Program kemitraan ini tentunya berdampak baik bagi masyarakat. Implementasi programnya berjalan sukses apabila dilihat dari aktor pelaksana, anggaran maupun dilaksanakan sesuai tujuan atau sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Tinjauan Tentang Corporate Social Responsibility CSR Konsep CSR dimunculkan pertama kali tahun 1953, yaitu dengan diterbitkannya buku yang berjudul Social Responsibilities of Businessman karya Howard Bowen yang kemudian dikenal dengan “Bapak CSR”. Gema CSR makin bertiup kencang ditahun 1960-an ketika persoalan kemiskinan dan keterbelakangan makin mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Tahun 1987, The World Commission on Evironment and Development WCED dalam Brundland Report mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, evironmental protection, dan social equity. Pembangunan berkelanjutan telah menjadi isu global yang harus dihapami dan diimplementasikan pada tingkat lokal. Pembangunan berkelanjutan sering dipahami hanya sebagai isu-isu lingkungan. Lebih dari itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga hal kebijakan, yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, dan perlindungan lingkungan yang digambarkan oleh John Elkington dalam bagan triple bottom line sebagai pertemuan dari tiga pilar pembangunan yaitu “orang, planet, dan keuntungan” yang merupakan tujuan pembangunan. Pembangunan berkelanjutan adalah inti dari CSR yang tidak boleh dipahami secara parsial sekadar dari aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan, ataupun dilihat dari lokasinya, yakni market place, workplace, environment, dan community saja, tetapi lebih dari itu. Suatu keharusan untuk melihat keterkaitan di antara semua elemen yang membentuk sebuah sistem CSR. Hal ini karena kondisi dan perubahan satu elemen akan mempengaruhi sistem secara menyeluruh. Dengan pemahaman ini, sebuah intervensi yang efektif dan efisien akan lebih mudah diperoleh untuk mencapai sustainability. CSR dan sustainability pada dasarnya adalah merajut dan menggerakan elemen people, planet, dan profit dalam satu kesatuan intervensi. Cara pandang satu kesatuan intervensi artinya setiap isu yang terkait dengan CSR harus dikaji dari perspektif people, planet, dan profit dalam satu kesatuan. Adapun salah satu definisi yang cukup menarik dari lingkar studi CSR Indonesia, yakni “upaya sungguh-sungguh dari entitas bisnis untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif operasinya terhadap seluruh pemangku kepentingan dalam ranah ekonomi, sosial, dan lingkungan agar mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan’. Dapat dipahami bahwa definis tersebut berupaya mengajak perusahaan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan berusaha untuk meminimalkan dampak negatif yang timbul dari usahanya demi pembangunan yang berkelanjutan. CSR Corporate Social Responsibility dapat pula diartikan sebagai suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan sesuai kemampuan perusahaan 16 Implementasi Program Kemitraan dalam Corporate Social Responsibility … tersebut sebagi bentuk tanggung jawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar perusahaan berada. Tinjauan Tentang Pemberdayaan Masyarakat Secara konseptual pemberdayaan atau pemberkuasaan empowerment, berasal dari kata “power” kekuasaan atau keberdayaan. Karenanya ide utama pemberdayaan bersentuhan dengan konsep mengenai kekuasaan. Kekuasaan sering kali diartikan dengan kemampuan kita untuk membuat orang lain melakukan yang kita inginkan terlepas dari keinginan dan minat mereka. Ilmu sosial tradisional menekankan bahwa kekuasaan berkenaan dengan pengaruh dan kontrol. Pegertian ini mengasumsikan bahwa kekuasaan sebagai sesuatu yang tidak berubah atau tidak dapat dirubah. Kekuasaan sesungguhnya tidak terbatas pada pengertian di atas. Kekuasaan tidak vakum dan terisolasi. Kekuasaan senantiasa hadir dalam relasi sosial antar manusia. Kekuasaan tercipta dalam relasi sosial. Karena itu kekuasaan dan hubungan kekuasan dapat berubah. Dengan pemahaman kekuasaan seperti ini, pemberdayaan sebagai sebuah proses perubahan kemudian memiliki konsep bermakna. Dengan kata lain, kemungkinan terjadinya proses pemberdayaan sangat tergantung pada dua hal a. Bahwa kekuasaan dapat berubah. Jika kekuasaan tidak dapat berubah, pemberdayaan tidak mungkin terjadi dengan cara apapun. b. Bahwa kekuasaan dapat diperluas. Konsep ini menekankan pada pengertian kekuasaan yang tidak statis, melainkan dinamis. Pemberdayaan menunjukkan pada kemampuan orang, khususnya kelompok rentan dan lemah sehingga mereka memiliki kekuatan atau kemampuan dalam a. Memenuhi kebutuhan dasarnya sehingga mereka memiliki kebebasan freedom, dalam arti bukan saja bebas mengemukakan pendapat, melainkan bebas dari kelaparan, bebas dari kebodohan, bebas dari kesakitan. b. Menjangkau sumber-sumber produktif yang memungkinkan mereka dapat meningkatkan pendapatannya dan memperoleh barang-barang dan jasa-jasa yang mereka perlukan. c. Berpartisipasi dalam proses pembangunan dan keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka. Dengan demikian, pemberdayaan adalah sebuah proses dan tujuan. Sebagai proses, pemberdayaan adalah serangkaian kegiatan untuk memperkuat kekuasaan atau keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat, termasuk individu-individu yang mengalami masalah kemiskinan. Sebagai tujuan, maka pemberdayaan menunjuk pada keadaan atau hasil yang dicapai oleh sebuah perubahan sosial, yaitu masyarakat yang berdaya, mempunyai kekuasaan atau pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial seperti memiliki kepercayaan diri, mampu menyampaikan aspirasi, mempunyai mata pencaharian, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, dan mandiri dalam melaksanakan tugas-tugas kehidupannya. Pengertian pemberdayaan sebagai tujuan seringkali digunakan sebagai indikator keberhasilan pemberdayaan sebagai sebuah proses Suharto, 2014. Tinjauan Tentang Pembangunan Kesejahteraan Sosial Kesejahteraan sosial memiliki beberapa makna yang relatif berbeda meskipun substansinya tetap sama. Untuk konteks ini, Suharto 2014 mengungkapkan jika kesejahteraan sosial pada intinya mencakup tiga konsepsi yaitu Jurnal Sosiologi, Vol. 20, No. 1 11-21 17 a. Kondisi kehidupan atau keadaan sejahtera yakni terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial. b. Institusi, arena atau bidang kegiatan yang melibatkan lembaga kesejahteraan sosial dan berbagai profesi kemanusiaan yang menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial dan pelayanan sosial. c. Aktivitas, yakni suatu kegiatan-kegiatan atau usaha yang terorganisir untuk mencapai kondisi sejahtera. Konsep welfare juga membantu mempetegas substansi pembangunan kesejahteraan sosial dengan menyatakan bahwa welfare kesejahteraan dapat diartikan sebagai “well-being” atau “kondisi sejahtera”. Tetapi, welfare juga berarti “The provisoon of social services provided by the state” dan sebagai “certain types of benefits, especially means-tested social securiry, aimed at poor people”. Artinya pembangunan kesejahteraan sosial merujuk pada pemberian pelayanan sosial yang dilakukan oleh negara atau jenis-jenis tunjangan tertentu, khususnya jaminan sosial yang ditujukan bagi orang miskin. Seperti halnya pengalaman di negara lain, maka pembangunan sosial memfokuskan kegiatannya pada tiga bidang yaitu pelayanan sosial social service/provisions, perlindungan sosial social protection, dan pemberdayaan masyarakat community/social empowerment. Ketiga fokus kegiatan tersebut dilakukan dengan berdasar pada kebijakan atau strategi pencegahan, penyembuhan dan pengembangan Suharto, 2014. Gambar 1. Fokus Pembangunan Kesejahteraan Sosial Sumber Suharto, 2014. METODE PENELITIAN Pendakatan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sedangkan jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan akan berhubungan dengan data-data yang bersumber dari berbagai dokumen tentang program CSR, literatur kebijakan publik, serta teori tentang pemberdayaan masyarakat. Dalam jenis penelitian kepustakaan, maka peneliti mengumpulkan data dokumentasi berupa dokumen dan jurnal tentang CSR yaitu program kemitraannya, teori tentang kebijakan publik dan pemberdayaan masyarakat. Adapun teknik analisis data terdiri dari beberapa tahapan diantaranya pengumpulan data, reduksi data, menampilkan data, dan Pembangunan Kesejahteraan Sosial Kebijakan/Strategi 1. Pencegahan 2. Penyembuhan 3. Pengembangan 18 Implementasi Program Kemitraan dalam Corporate Social Responsibility … menarik kesimpulan. Adapun fokus dalam penelitian ini dibagi menjadi dua bagian yaitu 1 Gambaran program kemitraan dalam CSR, dan 2 Implementasi program kemitraan CSR dengan melihat pada aktor pelaksana, anggaran yang ada serta pelaksanaan tujuan atau sasaran program. PEMBAHASAN Penelitian ini memiliki dua fokus dalam penyajian antara lain gambaran program kemitraan CSR dan implementasi program kemitraan CSR dengan melihat pada aktor pelaksana, anggaran yang ada serta pelaksanaan tujuan atau sasaran program. Deskripsi Program Kemitraan CSR Sujatmiko 2012 menyatakan bahwa program kemitraan diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Per-05/MBU/2007 tentang program kementruan BUMN dengan usaha kecil dan program bina lingkungan. Dalam Permen ini dinyatakan bahwa program kemitraan BUMN dengan usaha kecil yang selanjutnya disebut program kemitraa adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh melalui pemanfaatan dari dari bagian laba BUMN. Program kemitraan merupakan suatu program pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah UMKM yang dikenal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM Lembaran Negara Nomor 93 Tahun 2008. Namun UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM tidak mengatur pengertian program kemitraan. UU tersebut hanya mengatur pengertian kemitraan. Dalam pasal 1 angka 13 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM menyatakan bahwa kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan usaha besar. Kemitraan mengandung makna sebagai tanggung jawab moral perusahaan menengah atau besar untuk membimbing dan membina pengusaha kecil mitranya dalam bentuk kerjasama yang dilakukan untuk lebih memberdayakan usaha kecil agar dapat tumbuh dan berkembang sehingga dapat menjadi mitra yang handal untuk menarik keuntungan dan kesejahteraan bersama. Pembinaan dan pengembangan merupakan usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna oleh usaha menengah dan usaha besar terhadap usaha kecil sehingga usaha kecil dapat berkembang dan menjadi usaha besar. Pembinaan dan pengembangan ini dapat dilakukan dalam bentuk pemasaran, pembinaan dan pengembangan SDM, permodalan, manajemen dan teknologi. Sejak awal tanggung jawab sosial perusahaan ini memang telah ada, namanya saja yang berbeda dan berubah-ubah. Pada dasarnya terdapat dua macam tanggung jawab sosial perusahaan yaitu yang bersifat kepedulian ekonomi dan kepedulian sosial. Tanggung jawab sosial perusahaan dalam bentuk kepedulian ekonomi adalah seperti yang dilaksanakan oleh BUMN yang dikenal dengan program kemitraan PK. Kepedulian ekonomi tersebut berbentuk pinjaman lunak kepada golongan ekonomi lemah. Tanggung jawab sosial tersebut dapat pula dilakukan melalui pola kemitraan yang merupakan bentuk atau sistem yang akan dilakukan dalam kemitraan UMKM dengan usaha besar dan pola kemitraan ini disesuaikan dengan sifat usaha yang dimitrakan. Pola kemitraan ini pada dasarnya dikategorikan menjadi dua yaitu pola pembinaan langsung dan Jurnal Sosiologi, Vol. 20, No. 1 11-21 19 kerjasama. Pola pembinaan langsung merupakan pola yang melibatkan secara langsung antara usaha besar perusahaan pembina dan UMKM mitra binaannya. Pola-pola pembinaan langsung menurut UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM antara lain a. Pola inti plasma, contoh dalam bidang agribisnis yaitu Perkebunan Inti Rakyat PIR. b. Pola subkontrak. c. Pola waralaba, contohnya ayam goreng KFC, Mc. Donald, dan lain sebagainya. Bisnis kemitraan dengan pola waralaba ini juga telah merambah di bidang jasa seperti perhotelan, restoran, dan lain sebagainya. d. Pola perdagangan umum. e. Pola distribusi dan keagenan. f. Bentuk-bentuk kemitraan lain seperti bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan joint venture dan outsourcing. Pola kerjasama merupakan pola pembinaan murni. Dalam pola ini tidak ada hubungan bisnis langsung antara perusahaan pembina dengan mitra binaan seperti yang terdapat dalam pola pembinaan langsung. Pola kerjasama merupakan pola kemitraan dengan kerjasama yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak lain yang dipercaya untuk melakukan program kemitraan sebagai bentuk CSR perusahaan tersebut Kurniati dan Rahmatullah, 2011. Hal ini biasanya dilakukan oleh perusahaan yang memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia SDM, keterampilan atau akses sehingga perusahaan memilih untuk menggandeng pihak lain mitra kerjasama dalam melakukan program kemitraan perusahaannya. Mitra kerjasama tersebut dapat berasal dari unsur pemerintah, konsultan, lembaga swadaya masyarakat LSM, maupun akademisi. Mitra kerjasama yang telah dipilih melaksanakan mekanisme program kemitraan dengan mitra binaan perusahaan pembina yang meliputi pelatihan pengusaha kecil, pelatihan calon konsultan pengusaha kecil, bimbingan usaha, konsultasi bisnis, monitoring usaha, dan lokakarya/seminar usaha kecil. Implementasi Program Kemitraan CSR Landasan hukum yang mengatur khusus mengenai program kemitraan yang dilakukan oleh BUMN dapat dilihat dari ketentuan UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN Lembaran Negara No 70 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297 dan Keputusan Kemeneg BUMN Nomor Per-05/MBU/2007 tentang program kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan program bina lingkungan sebagai peraturan-peraturan pelaksanaannya. Salah satu pertimbangan dalam UU Nomor 19 tahun 2003 bahwa BUMN memiliki peran penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh BUMN dalam melakukan perananya dalam ikut serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah dengan ikut berperan mengembangkan sektor UMKM. Pengembangan UMKM nantinya akan dapat meningkatkan kemampuan masyarakat dengan berwirausaha dan/atau usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri. Pengembangan UMKM oleh BUMN ini diatur dalam pasal 88 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2003 yang menyatakan bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagaian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN. Peraturan Mentri Negara BUMN Nomor Per-05/MBU/2007 tentang program kemitraan BUMN dengan usaha kecil dan program bina lingkungan telah mengatur sumber dana, bentuk dan program kemitraan. Sumber dana program kemitraan berasal dari 20 Implementasi Program Kemitraan dalam Corporate Social Responsibility … a. Sumber dana yang dipergunakan BUMN untuk program kemitraan dan bina lingkungan yang berasal dari penyisihan laba bersih. b. Jasa administrasi/bagi hasil/marjin, bunga deposito, dan atau jasa giro dana kemitraan. c. Pelimpahan dana program kemitraan dari BUMN lain. d. Penyaluran dana dari BUMN pembina lain. Dana program kemitraan ini dapat diberikan dalam bentuk a. Pinjaman untuk membiayai modal kerja dalam rangka meningkatkan produksi. b. Pinjaman khusus untuk membiayai dana pelaksanaan kegiatan usaha mitra binaan yang bersifat pinjaman tambahan dan berjangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan mitra usaha binaan. Beban pembinaan untuk membiayai pendidikan, pelatihan, pemagangan promosi, dan lain-lain, beban pelaksanaan bersifat hibah maksimal 20% dari dana PK. KES I MP ULA N Berdasarkan hasil dan pembahasan yang telah dilakukan oleh peneliti bahwa program kemitraan CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada mitra usaha yaitu perusahaan kecil untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi sehingga dapat memupuk keuntungan lebih besar dan menjadi usaha yang besar dan tangguh. Program CSR oleh perusahaan besar dilakukan melalui pola-pola kemitraan, memiliki alokasi dana yang berasal dari laba bersih BUMN untuk kegiatan kemitraan. Program kemitraan CSR ini memiliki landasan hukum yang banyak mengalami penyempurnaan atau perubahan. SAR A N Berdasarkan kesimpulan dan teori mengenai implementasi kebijakan maka peneliti memberikan rekomendasi bagi kebijakan mengenai kemitraan CSR yaitu Kementrian BUMN seharusnya membuat prosedur pelaksanaan program kemitraan yang berisi tahapan-tahapan dalam memberikan dana kemitraan bagi calon mitra binaan, organisasi pelaksana dan kegiatan evaluasi PK karena belum ada landasan hukum yang mengatur hal-hal tersebut. DAF T AR PU STA KA Agustino, Leo. 2008. Dasar-dasar kebijakan publik. Bandung Alfabeta. Dictionary, M. W. 2006. The Merriam-Webster Dictionary. Merriam-Webster, Incorporated. Islamy, I. 2001. Prinsip-prinsip kebijakan negara. Jakarta Bumi Aksara. Nugroho, Riant, D. 2001. Public policy dinamika kebijakan, analisis kebijakan, manajemen kebijakan. Jakarta Elekmedia Komputindo. Jurnal Sosiologi, Vol. 20, No. 1 11-21 21 Rahmatullah dan Trianita Kurniati. 2011. Panduan praktis pengelolaan CSR corporate social responsibility. Yogyakarta Samudra Biru. Suharto, Edi. 2014. Membangun masyarakat memberdayakan rakyat kajian strategis pembangunan kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosial. Bandung PT Refika Aditama. Sujadmiko, Ari. 2012. Program kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah umkm sebagai implementasi corporate social responsibility CSR perusahaan studi penerapan CSR PT. Bank Mandiri Persero Tbk. Depok Universitas Indonesia. Wahab, S. 2005. Analisis kebijakan negara dari formulasi ke implementasi. Jakarta Bumi Aksara. 22 Implementasi Program Kemitraan dalam Corporate Social Responsibility … ... Demi menujang penelitian ini, peneliti mengkaitkan program CSR PT Rezky Energi Abadi dengan kearifan budaya lokal yaitu budaya Sipakatau yang merupakan falsafah hidup masyarakat Bugis Makassar. Penelitian ini sejalan dengan dengan penelitian Utama, 2018, Yulianti, 2018, Alfian & Rahayu, 2020, Syarifuddin, 2020 yang meneliti mengenai program CSR dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa dalam program CSR yang dijalankan menyatakan mampu meningkatkan kesejahteraan dari segi material, sosial dan spritual dengan memberikan bantuan pendanaan, masyarakat juga diberikan pelatihan dan pembinaan. ...... Dalam program CSR perusahaan PT Rezky Energi Abadi mampu meningkatkan kesejahteraan dalam memenuhi setiap kebetuhan masyarakat seperti Pelaksanaan program Corporate Social Responsibility CSR PT Rezky Energy Abadi telah menjalankan dengan sangat baik dan telah sesuai dengan nilai-nilai masyarakat sekitar sehingga hal ini mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan. Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Utama, 2018, Yulianti, 2018, Alfian & Rahayu, 2020 dan Syarifuddin, 2020 yang meneliti mengenai program CSR dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hasil penelitiannya menunjukkan bahwa dalam program CSR yang dijalankan mampu meningkatkan kesejahteraan dari segi material, sosial dan spritual dengan memberikan bantuan pendanaan, masyarakat juga diberikan pelatihan dan pembinaan. ... BurhanMuh. Wahyuddin AbdullahRoby AditiyaPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Corporate Social Responsibility bagi kesejahteraan masyarakat dengan kearifan budaya Sipakatau dalam pelaksaanaanya. Penelitian ini dilakukan pada PT Rezki Energi Abadi menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan etnografi. Sumber data penelitian dari hasil wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan penilitian ini adalah Budayawan Bugis-Makassar, Manager keuangan PT Rezky Energi Abadi, Guru di TKA/ TPA Raodathul Jannah sebagai masyarakat. Teknik analisis data adalah analisis deskriptif kualitatif dengan uji keabsahan data digunakan triangulasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa program Corporate Social Responsibility PT Rezky Energy Abadi mampu meningkatakan kesejahteraan masyarakat. Nilai budaya Sipakatau yaitu sikap saling menghargai dan menghormati hak-hak orang lain, saling tolong menolong dan bekerja sama dalam menjalankan kehidupan dalam program CSR PT Rezky Energy Abadi memiliki keselaran yang tidak mementingkan satu aspek, mengedapankan kepentingan pribadi dan tidak mengabaikan hak-hak disekitarnya, Nilai budaya Sipakatau dalam program CSR PT Rezky Energi Abadi akan mencapai hasil yang lebih efektif dalam elevasi kesejahteraan masyarakat dari segi material, sosial dan spiritualnya.... Related to the research in this article is CSV-3, which is a partnership on the 17th goal of the SDGs [19]. Source [22] The implementation of CSV, which is carried out in partnership with PT Nestle Indonesia Panjang Factory [28], provides technical and financial assistance to the community as a supplier of raw materials for coffee, cacao, milk to help improve the welfare of the community, as shown in Table 6. This partnership has increased quality agricultural products from farmers and breeders and supplied quality raw materials for Nestle production. ...... The obstacles faced by people's farmer beef cattle in partnering and operating can be minimized through partnerships with feedlot companies. So that the good advantages of the CSV partnership concept can be elaborated when compared to ordinary partnerships, as shown in Table 7. * Elaboration from [23], [13], [10], [11], [15], [16], [17], [18], [19], [20], [21], [7], [24], [25], [26], [27], [28] In creating shared value in CSV, companies can carry out activities such as social business. With the development of the CSV concept, social challenges are at the heart of business strategies and opportunities in creating value for society. ... Endang SuhendarSukardiAround 30-40% of Indonesia’s domestic beef needs depend on imports, especially for Jakarta and its surroundings. For this reason, it is necessary to develop cattle farming and improve various sectors so that Indonesia does not depend on imports. Situational analysis research was conducted to determine the actual condition of cattle farming and prospects for the model of people’s beef cattle partnerships financing. The research was conducted by analyzing literature and applying survey techniques with a direct interview with feedlot companies. In this study, corporations are used as feedlot companies appointed as data sources to find primary data related to this research. The situation analysis was carried out on beef consumption, cattle population and ability to meet demand, current partnership model, and potential implementation of a partnership model with Creating Shared Value. The situation analysis results show that the partnership model with the concept of Creating Shared Value can be applied and can increase the people’s beef cattle farming business and encourage an increase in the fulfillment of beef needs.... Peran pemerintah sebagai regulator dalam hal ini pembuatan dan penerapan kebijakan Nirwana et al., 2017 dan sebagai aktornya pelaksana salah satunya dijalankan oleh Badan Usaha Milik Negara BUMN Aprilinda & Puspa, 2019. BUMN adalah sebuah badan usaha yang mempunyai peranan penting sebagai agen pembangunan Aqmarina, 2018 dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Devi Yulianti, 2018. ...... Sedangkan menurut Usman 2004 kata pemberdayaan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan untuk mengusahakan sesuatu dari keadaan sebelumnya yang tidak memiliki daya, tenaga, kekuatan menjadi keadaan atau situasi yang berdaya, bertenaga dan mempunyai kekuatan. Jadi dapat dikatakan pemberdayaan itu sebagai suatu proses dan tujuan Yulianti, 2018. ...Andi Syaiful ZainalAnwar Said Maulina MaulinaMasalah dalam penelitian ini adalah masih ditemukannya anak usia sekolah yang sulit melanjutkan pendidikannya disebabkan faktor kemiskinan keluarganya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemberdayan pendidikan masyarakat miskin di Kota Kendari. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam dan studi penelitian ini dianalisis secara deskriptif kualitatif. Temuan hasil penelitian menghasilkan pola pemberdayaan masyarakat yang berbeda dengan pemberdayaan pendidikan yang telah ada sebelumnya. Pada pemberdayaan pendidikan sebelumnya pihak pemerintah atau lembaga-lembaga swasta lebih dominan melakukan pemberdayaan pendidikan, sedangkan pada pola pemberdayaan pendidikan dengan pola one help one tersebut, pemberdayaan pendidikan sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat secara mandiri, sedangkan pemerintah hanya memfasilitasi pemberdayaan pendidikan antara keluarga mampu dengan keluarga kurang mampu miskin. Hasil pemberdayaan dengan pola one help one tersebut telah memberdayakan pendidikan sebanyak 283 kepala keluarga. Adapun wujud pemberdayaanya pendidikan adalah keluarga mampu memberikan beasiswa pendidikan sampai tingkat pendidikan dasar bagi satu keluarga kurang mampu.... Sedangkan menurut Usman 2004 kata pemberdayaan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan untuk mengusahakan sesuatu dari keadaan sebelumnya yang tidak memiliki daya, tenaga, kekuatan menjadi keadaan atau situasi yang berdaya, bertenaga dan mempunyai kekuatan. Jadi dapat dikatakan pemberdayaan itu sebagai suatu proses dan tujuan Yulianti, 2018. ...Andi Syaiful ZainalAnwar SaidMaulina MaulinaMasalah dalam penelitian ini adalah masih ditemukannya anak usia sekolah yang sulit melanjutkan pendidikannya disebabkan faktor kemiskinan keluarganya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pemberdayan pendidikan masyarakat miskin di Kota Kendari. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam dan studi penelitian ini dianalisis secara deskriptif kualitatif. Temuan hasil penelitian menghasilkan pola pemberdayaan masyarakat yang berbeda dengan pemberdayaan pendidikan yang telah ada sebelumnya. Pada pemberdayaan pendidikan sebelumnya pihak pemerintah atau lembaga-lembaga swasta lebih dominan melakukan pemberdayaan pendidikan, sedangkan pada pola pemberdayaan pendidikan dengan pola one help one tersebut, pemberdayaan pendidikan sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat secara mandiri, sedangkan pemerintah hanya memfasilitasi pemberdayaan pendidikan antara keluarga mampu dengan keluarga kurang mampu miskin. Hasil pemberdayaan dengan pola one help one tersebut telah memberdayakan pendidikan sebanyak 283 kepala keluarga. Adapun wujud pemberdayaanya pendidikan adalah keluarga mampu memberikan beasiswa pendidikan sampai tingkat pendidikan dasar bagi satu keluarga kurang BasukiProductive Economic Enterprises Program UEP is one approach to social welfare programs to accelerate poverty eradication. Through UEP the poor get facilities to be used in business through the Joint Business Group KUBE. This study uses a qualitative approach with a descriptive method. This research is intended to obtain information about the implementation of the Productive Economic Enterprises UEP program through KUBE using the implementation model of George C. Edward III. The results of the analysis concluded that 1 the implementation of the Productive Economic Enterprises UEP policy through KUBE in Citarik Village, Palabuhanratu District did not go well, 2 there were several obstacles in the implementation of the Productive Economic Enterprises UEP policy through KUBE in Citarik Village. Palabuhanratu District, and 3 several efforts have been made to overcome the obstacles that study aims to determine 1 the implementation of the policy of changing the status of a village to a sub-district, 2 the productivity of the community's economic business, and 3 the influence of the implementation of the policy of changing the status of a village to a village on the productivity of the community's economic business in the Jampangkulon Village. The population of this research is all economic business actors in Jampangkulon Village, totaling 782 people, with a total sample of 89 people taken using the Proportionate Stratified Random Sampling technique. The results of the calculation of descriptive analysis show that the average score of the Variable Policy Implementation Changes in Village Status into Kelurahan is or of the ideal value and is included in the good category, while the Productivity of Community Economic Enterprises is or % of the ideal value and included in the good category. The results of statistical analysis obtained the price of rXY = which is included in the criteria is quite strong. With a significance value 2-tailed < so it can be concluded that the Implementation of the Policy on Changing the Status of a Village to a Village has a positive and significant effect on the Productivity of Community Economic Enterprises. The coefficient of determination KD is which means of the Community Economic Business Productivity variable Y can be explained by the Variable of Policy Implementation to Change Village Status to Kelurahan X, and the rest is determined by other factors. While the linear regression equation model obtained is Y = + Therefore, to increase the productivity of the community's economic business, it is recommended to increase the efficiency and effectiveness of the Policy Implementation to Change the Status of Villages to Zalliza GausMeirinawati MeirinawatiPemerintah menetapkan peraturan corporate social responsibility dalam UU RI No. 40 Tahun 2007 bagi perseroan terbatas yang kegiatannya berkaitan dengan sumber daya alam, seperti PT. Pertamina Tbk. Sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya, PT. Pertamina melalui Marketing Operasional Regional MOR V melakukan PKBL program kemitraan untuk UMKM binaan di Kota Surabaya. Salah satu UMKM binaan Pertamina yakni, Pusat Ekonomi Jambangan Hebat Pejabat di Jambangan. Untuk mencapai tujuan CSR, Pertamina memberikan pelatihan dasar, bantuan alat-alat usaha, dan pemasaran produk. Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan efektivitas program Pejabat melalui CSR Pertamina program UMKM. Fokus penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Teori yang digunakan menurut Sutrisno, ada lima indikator yang mempengaruhi efektivitas suatu program yaitu Pemahaman Program, Tepat Sasaran, Tepat Waktu, Tercapainya Tujuan, dan Perubahan Nyata. Jenis data yang diambil menggunakan data primer dan data sekunder. Efektivitas program Pejabat dalam indikator pemahaman program, semua anggota Pejabat sudah mengetahui program tersebut melalui sosialisasi dengan baik. Program Pejabat sudah tepat waktu, bagi warga Jambangan dan tim CSR Pertamina, sesuai keadaan lingkungan kampung Pejabat dan kebutuhan mereka. Program Pejabat sudah tepat sasaran, kampung RT 02 RW 01 sebagai sasaran program CSR memiliki potensi yang perlu dikembangkan untuk membantu peningkatan ekonomi kreatif warga meskipun masih ada kekurangan bantuan memasarkan produk UMKM. Tercapainya tujuan, berhasil sebesar 70% dan sisanya, Pertamina bekerjasaama dengan warga Pejabat untuk mengembangkan produktifitas melalui pembinaan lanjutan. Perubahan nyata, dilihat dari peningkatan laba pelaku UMKM Pejabat, setelah adanya bantuan CSR Pertamina. Meskipun belum maksimal, Pertamina sudah menjadikan warga kampung Pejabat sedikit banyak mandiri. Kata Kunci Efektivitas, Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan, UMKM The government sets regulations on corporate social responsibility in the Republic of Indonesia Law No. 40 of 2007 for limited liability companies whose activities are related to natural resources, such as PT. Pertamina Tbk. As a form of corporate responsibility towards the surrounding environment, PT. Pertamina through Regional Operational Marketing MOR V conducted a PKBL partnership program for assisted MSMEs in the city of Surabaya. One of the MSMEs assisted by Pertamina is the Great Jambangan Economic Center Official in Jambangan. To achieve CSR goals, Pertamina provides basic training, assistance with business tools, and product marketing. The research objective was to describe the effectiveness of the official program through Pertamina's CSR UMKM program. The research focus used a descriptive qualitative approach. The theory used, according to Sutrisno, is that there are five indicators that affect the effectiveness of a program, namely Program Understanding, Right on Target, On Time, Achievement of Goals, and Real Change. Types of data taken using primary data and secondary data. The effectiveness of the official program in the indicators of program understanding, all members of the Official are familiar with the program through good socialization. The Official Program is on time, for the residents of Jambangan and the Pertamina CSR team, according to the conditions of the official village and their needs. The official program has been right on target, the village of RT 02 RW 01 as the target of the CSR program has the potential that needs to be developed to help increase the creative economy of the community even though there is still a lack of assistance in marketing MSME products. Achievement of objectives, succeeded by 70% and the rest, Pertamina collaborated with residents of officials to develop productivity through further coaching. Real change, seen from the increase in profits of MSME officials, after Pertamina's CSR assistance. Even though it has not been maximized, Pertamina has made the residents of Pejabat village more or less independent. Keywords Effectiveness, Corporate Social Responsibility, Partnership, UMKMRezty Karina Virnandhita Dadang Mashurmaka dengan itu PT Tunggal Perkasa Plantations memberikan program CSR yang nantinya sangat membantu dalam meningkatkan perekonomian masyarakat Indragiri Hulu. Kondisi sosial ekonomi masyarakat di Indragiri Hulu menengah kebawah dan sebagian juga merupakan karyawan PT Tunggal Perkasa Plantations dengan penghasilan yang tidak menentu dan tingginya angka pengangguran Dengan hadirnya program CSR diharapkan dapat meningkatkan taraf perekonomian serta mengurangi pengangguran khusunya pemuda desa setempat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana implementasi Corporate Social Responsibillity PT Tunggal Perkasa Plantations terhadap masyarakat dan untuk mengetahui Bagaimana faktor penghambat dalam membantu sumber daya masyarakat. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan dekskriptif. Dalam penelitian kualitatif ini penulis menggunakan Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi kemudian di analisis berdasarkan masalah penelitian. Konsep teori yang di gunakan adalah teori Wahyudi mengenai Implementasi CSR. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa Implementasi CSR PT Tunggal Perkasa Plantations di Indragiri Hulu belum terimplemensi dengan baik dan belum maksimal dalam pelaksanaanya dikarenakan masih ditemukan faktor penghambat yaitu komunikasi dan partisipasi masyarakat yang rendah. Hal ini menyebabkan pengelolaan program tidak sesuai dengan target yang sudah ditentukan. Kata Kunci Corporate Social Responsibillity; Implementasi; MasyarakatPanduan praktis pengelolaan CSR corporate social responsibilityTrianita Rahmatullah DanKurniatiRahmatullah dan Trianita Kurniati. 2011. Panduan praktis pengelolaan CSR corporate social responsibility. Yogyakarta Samudra masyarakat memberdayakan rakyat kajian strategis pembangunan kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosialEdi SuhartoSuharto, Edi. 2014. Membangun masyarakat memberdayakan rakyat kajian strategis pembangunan kesejahteraan sosial dan pekerjaan sosial. Bandung PT Refika kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah umkm sebagai implementasi corporate social responsibility CSR perusahaan studi penerapan CSR PTAri SujadmikoSujadmiko, Ari. 2012. Program kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah umkm sebagai implementasi corporate social responsibility CSR perusahaan studi penerapan CSR PT. Bank Mandiri Persero Tbk. Depok Universitas kebijakan negara dari formulasi ke implementasiS WahabWahab, S. 2005. Analisis kebijakan negara dari formulasi ke implementasi. Jakarta Bumi Aksara.
tiga orang membentuk kemitraan